tolong bantu rate + comment yang bermutu ya gan
semoga menambah wawasan kita semua.., |
Quote:
Bismillahirrohmanirrohim. Semoga kagak repost ya gan. Udah ane cari nggak ada. Kalopun repost mohon dimaafkan ya.,
|
Quote:
agan pasti pernah mengalami kemacetan dijalan raya, apalagi bagi agan yang tinggal di kota besar seperti jakarta. Kemacetan bukanlah hal yang baru. Hampir setiap hari terjadi kemacetan di jakarta :d . Pernahkan agan membayangkan kendaraan apa saja yang mendapatkan prioritas utama di jalan raya sehingga kendaraan lainnya harus mengalah. Ternyata semuanya telah diatur dalam uu nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas. Berikut uraian singkatnya 7 kendaran yang mendapat prioritas utama dari yang pertama sampai yang ketujuh :d |
Quote:
7 kendaraan yang mendapatkan prioritas utama di jalan raya
Quote:
Quote:
Quote:
Quote:
Quote:
Quote:
Quote:
|
Quote:
Pada UU tadi juga dijelaskan ada sanksinya bagi pengguna jalan yang tidak memberi kesempatan kepada kendaraan2 prioritas yang isinya “Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar ketentuan mengenai penggunaan atau hak utama bagi kendaraan bermotor yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, Pasal 106 ayat (4) huruf f, atau Pasal 134 dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu”.
Wah ternyata ada sanksinya lohhh… |
0 komentar:
Posting Komentar